Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
PERTIMBANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, diperlukan pengaturan atas seluruh kegiatan di sektor pasar modal.
- bahwa terdapat kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang perlu untuk diatasi, salah satunya melalui penyesuaian ketentuan mengenai mekanisme pengalihan kembali saham dan penambahan opsi pengalihan saham hasil pembelian kembali dengan cara lain.
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
29 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 47/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 69/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 69/OJK
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.