Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan mengamanatkan untuk menyusun aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
3/POJK.02/2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan OJK Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
1 April 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 66
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5521
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5521
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.