Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan mengamanatkan untuk menyusun aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
3/POJK.02/2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan OJK Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Ditetapkan Tanggal
1 April 2014

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 66
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5521

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (391.49 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.