Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkesinambungan dan dapat melayani berbagai lapisan masyarakat akan jasa perbankan diperlukan industri perbankan yang kuat dan berdaya saing;
- bahwa dalam rangka memperkuat perbankan dan meningkatkan daya saing khususnya bagi perbankan syariah, perlu berbagai upaya yang harus dilakukan antara lain melalui penguatan permodalan, penataan kepemilikan, peningkatan kualitas pengurus, dan peningkatan layanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan ketentuan mengenai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam suatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
27 Januari 2016
Berlaku Tanggal
27 Januari 2016
Sumber
LN. 2016/NO.15, TLN. 2016/NO.5839, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
- Ketentuan yang mengatur mengenai pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor32/54/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 3/POJK.03/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.