Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah merupakan kepentingan semua pihak baik pemilik, pengurus, dan instansi terkait untuk mengetahui kinerja dan kondisi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
- bahwa tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah merupakan sarana bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui kinerja dan kondisi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan;
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko dan tata kelola diperlukan penyempurnaan ketentuan penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dengan pendekatan berdasarkan risiko;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6773
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (160.11 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.