Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/pojk.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia serta menyesuaikan dengan standar internasional terkait keterbukaan informasi sukuk, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
3/POJK.04/2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/pojk.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
26 Maret 2018
Berlaku Tanggal
26 Maret 2018
Sumber
LN. 2018/NO.36, TLN. 2018/NO.6191, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.