Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/pojk.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia serta menyesuaikan dengan standar internasional terkait keterbukaan informasi sukuk, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
3/POJK.04/2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/pojk.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2018

Berlaku Tanggal
26 Maret 2018

Sumber
LN. 2018/NO.36, TLN. 2018/NO.6191, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2018

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.