Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
3/POJK.04/2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
22 Februari 2021
Berlaku Tanggal
22 Februari 2021
Sumber
LN. 2021/NO.71, TLN. 2021/NO.6663, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. ketentuan mengenai masa jabatan anggota direksi Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan ketentuan mengenai masa jabatan anggota dewan komisaris Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek
  2. ketentuan mengenai masa jabatan anggota direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan ketentuan mengenai masa jabatan anggota dewan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan
  3. ketentuan mengenai masa jabatan anggota direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan ketentuan mengenai masa jabatan anggota dewan komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More