Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 Tentang Investasi dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan semakin berkembangnya instrumen investasi di pasar uang, pasar modal, serta instrumen investasi lainnya di sektor riil, perlu diberikan keleluasaan yang memadai bagi dana pensiun untuk berinvestasi dengan hasil yang optimal dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
- bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan penyelenggaraan program pensiun, pengelolaan investasi dana pensiun perlu dilakukan secara sehat dan dengan menjaga keseimbangan jatuh tempo antara investasi dan kewajiban;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
3/POJK.05/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan OJK Tentang Investasi dana Pensiun
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
16 April 2015
Berlaku Tanggal
16 April 2015
Sumber
LN.2015/NO.82, TLN NO.5692, Jdih.ojk.go.id: 38 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.