Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 Tentang Investasi dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan semakin berkembangnya instrumen investasi di pasar uang, pasar modal, serta instrumen investasi lainnya di sektor riil, perlu diberikan keleluasaan yang memadai bagi dana pensiun untuk berinvestasi dengan hasil yang optimal dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
  2. bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan penyelenggaraan program pensiun, pengelolaan investasi dana pensiun perlu dilakukan secara sehat dan dengan menjaga keseimbangan jatuh tempo antara investasi dan kewajiban;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
3/POJK.05/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan OJK Tentang Investasi dana Pensiun

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
16 April 2015

Berlaku Tanggal
16 April 2015

Sumber
LN.2015/NO.82, TLN NO.5692, Jdih.ojk.go.id: 38 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (440.94 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.