Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan dana Hasil Penawaran Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, memberikan perlindungan kepada pemodal atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum, serta menyederhanakan dan menyelaraskan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dengan penyampaian Laporan Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan, perlu menyempurnakan peraturan mengenai laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
30/POJK.04/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan OJK Tentang Laporan Realisasi Penggunaan dana Hasil Penawaran Umum

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2015

Berlaku Tanggal
16 April 2016

Sumber
LN.2015/NO.305, TLN NO.5779, Jdih.ojk.go.id: 16 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (227.76 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.