Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan dana Hasil Penawaran Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, memberikan perlindungan kepada pemodal atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum, serta menyederhanakan dan menyelaraskan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dengan penyampaian Laporan Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan, perlu menyempurnakan peraturan mengenai laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
30/POJK.04/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan OJK Tentang Laporan Realisasi Penggunaan dana Hasil Penawaran Umum
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2015
Berlaku Tanggal
16 April 2016
Sumber
LN.2015/NO.305, TLN NO.5779, Jdih.ojk.go.id: 16 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.