Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2016 Tentang dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka memberikan alternatif produk investasi dan mendorong perkembangan industri Pasar Modal syariah di Indonesia, diperlukan pengaturan mengenai Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Diundangkan Tanggal
29 Juli 2016
Berlaku Tanggal
29 Juli 2016
Sumber
LN. 2016/NO.151, TLN. 2016/NO.5912, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.