Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 Tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menyelenggarakan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, dan mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, perlu didukung dengan pengaturan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan;
- bahwa belum terdapat pengaturan dan pengawasan atas praktik penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, perlu pengaturan mengenai penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
30/POJK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum
Ditetapkan Tanggal
29 November 2019
Diundangkan Tanggal
29 November 2019
Berlaku Tanggal
29 November 2019
Sumber
LN. 2019/NO.230, TLN. 2019/NO.6426, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.