Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/pojk.03/2015 Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menciptakan disiplin pasar (market discipline) dan sejalan dengan perkembangan standar internasional, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank;
- bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/pojk.03/2015 Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
12 Agustus 2016
Sumber
LN. 2016/NO.170, TLN. 2016/NO.5917, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 32/POJK.03/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.