Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan dana Besar Bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa konsentrasi penyediaan dana bank kepada peminjam atau suatu kelompok peminjam merupakan salah satu penyebab kegagalan usaha bank;
- bahwa untuk menghindari kegagalan usaha bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana, bank perlu mengatur penyediaan dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian;
- bahwa untuk mengatur penyediaan dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian, diperlukan penyebaran atau diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan dan penetapan batas penyediaan dana serta penyediaan dana besar kepada pihak dan/atau kelompok usaha tertentu;
- bahwa untuk mendukung tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih optimal, bank harus mendukung pembiayaan kepada sektor riil, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
32/POJK.03/2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan OJK Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan dana Besar Bagi Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2018
Berlaku Tanggal
27 Desember 2018
Sumber
LN. 2018/NO.253, TLN. 2018/NO.6283, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.