Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, perlu menyempurnakan peraturan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
33/POJK.04/2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan OJK Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
08 Desember 2014
Berlaku Tanggal
08 Desember 2014
Sumber
LN.2014/NO.375, Jdih.ojk.go.id: 21 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.