Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2015 Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam Prospektus dalam rangka penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, perlu menyempurnakan peraturan mengenai Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2015
Berlaku Tanggal
22 Desember 2015
Sumber
LN.2015/NO.308, TLN NO.5782, Jdih.ojk.go.id: 51 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (446.72 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.