Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kebutuhan masyarakat terhadap program pensiun berdasarkan prinsip syariah semakin meningkat;
- bahwa dalam rangka pengembangan dana pensiun syariah, perlu diterbitkan ketentuan mengenai penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah;
- bahwa penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah harus senantiasa memenuhi prinsip syariah Islam, termasuk fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia;
- bahwa dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip syariah Islam sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu kepastian hukum dalam penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah bagi pihak yang memiliki kepentingan terhadap penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah;
- bahwa pengaturan mengenai program pensiun berdasarkan prinsip syariah dalam peraturan perUndang-Undangan yang ada belum spesifik sehingga perlu diatur secara khusus;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah
Sumber
LN. 2016/NO.187, TLN. 2016/NO.5928, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 33/POJK.05/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.