Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona virus Disease 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perkembangan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Indonesia berdampak cukup signifikan terhadap kinerja bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
  2. bahwa peningkatan potensi risiko kredit dan pelemahan arus kas masuk dapat mengganggu kinerja bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, serta dapat memengaruhi pertumbuhan industri bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
  3. bahwa untuk mendorong optimalisasi kinerja industri bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, perlu diambil kebijakan bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagai dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
34/POJK.03/2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan OJK Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona virus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2020

Berlaku Tanggal
02 Juni 2020

Sumber
LN. 2020/NO.139, TLN. 2020/NO.6520, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 34/POJK.03/2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.