Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa perkembangan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Indonesia berdampak cukup signifikan terhadap kinerja bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
- bahwa peningkatan potensi risiko kredit dan pelemahan arus kas masuk dapat mengganggu kinerja bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, serta dapat memengaruhi pertumbuhan industri bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
- bahwa untuk mendorong optimalisasi kinerja industri bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, perlu diambil kebijakan bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagai dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
34/POJK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan OJK Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona virus Disease 2019
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
02 Juni 2020
Berlaku Tanggal
02 Juni 2020
Sumber
LN. 2020/NO.139, TLN. 2020/NO.6520, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 34/POJK.03/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.