Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung perkembangan usaha perusahaan modal ventura, diperlukan penyempurnaan pengaturan perizinan usaha dan kelembagaan yang komprehensif, jelas, dan memberikan kepastian hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015
Berlaku Tanggal
21 Desember 2015
Sumber
LN.2015/NO.316, TLN NO.5786, Jdih.ojk.go.id: 126 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (827.03 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.