Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 Tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia, perlu menyempurnakan ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai kriteria dan penerbitan daftar efek syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
35/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
10 Juli 2017
Berlaku Tanggal
10 Juli 2017
Sumber
LN. 2017/NO.137, TLN. 2017/NO.6083, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.