Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menyelaraskan standar atau pedoman penilaian yang berlaku bagi profesi penilai di pasar modal perlu melakukan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perUndang-Undangan dan standar profesi penilai;
  2. bahwa pengaturan terkait Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal dengan implementasi atau penggunaan dalam praktik penilaian saat ini sehingga perlu diganti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
35/POJK.04/2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
02 Juli 2020

Berlaku Tanggal
02 Juli 2020

Sumber
LN. 2020/NO.161, TLN. 2020/NO.6534, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 196/BL/2012 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal beserta Peraturan Nomor VIII.C.3 yang merupakan lampirannya

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.