Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan industri perusahaan modal ventura agar dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha oleh perusahaan modal ventura;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
35/POJK.05/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 317
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5787

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.