Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan industri perusahaan modal ventura agar dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha oleh perusahaan modal ventura;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 317
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5787
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.