Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk peningkatan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional, perlu dilakukan penataan terhadap pengaturan penyediaan dana dalam bentuk penyertaan modal sebagai salah satu kegiatan usaha bank;
- bahwa seiring dengan perkembangan kegiatan usaha bank dan dinamika global, dibutuhkan keleluasaan pada beberapa aspek dalam kegiatan penyertaan modal;
- bahwa sejalan dengan beberapa ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang terkait dengan penyertaan modal dan perkembangan standar internasional, perlu dilakukan harmonisasi ketentuan mengenai prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal;
- bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Diundangkan Tanggal
12 Juli 2017
Berlaku Tanggal
12 Juli 2017
Sumber
LN. 2017/NO.142, TLN. 2017/NO.6085, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 36/POJK.03/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.