Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2019 Tentang Penyampaian Laporan Melalui Portal Pelaporan Terintegrasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efisiensi pelaporan dan meminimalisasi duplikasi pelaporan oleh bank, perlu membangun, memelihara, dan mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Laporan Melalui Portal Pelaporan Terintegrasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyampaian Laporan Melalui Portal Pelaporan Terintegrasi
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
18 Desember 2019
Berlaku Tanggal
18 Desember 2019
Sumber
LN. 2019/NO.243, TLN. 2019/NO.6437, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 36/POJK.03/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.