Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank;
- bahwa untuk efisiensi proses pengawasan bank yang juga merupakan emiten dan/atau perusahaan publik, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan transparansi dan publikasi informasi laporan bank;
- bahwa publikasi kondisi keuangan, kinerja, serta eksposur risiko dan permodalan bank juga mencakup informasi dari entitas induk, entitas anak, perusahaan terelasi, dan kelompok usaha sehingga tersedia informasi yang komprehensif;
- bahwa untuk menciptakan disiplin pasar dan sejalan dengan perkembangan standar internasional, diperlukan upaya peningkatan transparansi informasi melalui publikasi kondisi keuangan, kinerja, serta eksposur risiko dan permodalan bank;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
37/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan OJK Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2019
Berlaku Tanggal
20 Desember 2019
Sumber
LN. 2019/NO.248, TLN. 2019/NO.6441, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 37/POJK.03/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.