Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi dunia usaha dan media investasi bagi masyarakat;
- bahwa Otoritas Jasa Keuangan perlu mendukung pelaku usaha pemula (start-up company) untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi;
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Layanan Urun dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 262
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6288
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.