Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2018 Tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa seiring dengan semakin meningkatnya penerbitan surat utang di Indonesia, peran perusahaan pemeringkat efek menjadi semakin penting sebagai lembaga penyedia informasi bagi investor atas peringkat surat utang yang diterbitkan oleh penerbit;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta dengan memperhatikan prinsip internasional yang berlaku, perlu dilakukan penyempurnaan atas pengaturan perizinan perusahaan pemeringkat efek yang telah ada agar lebih efektif dan efisien serta selaras dengan prinsip internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018
Berlaku Tanggal
31 Desember 2018
Sumber
LN. 2018/NO.263, TLN. 2018/NO.6289, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.