Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kegiatan usaha bank dapat terpapar risiko operasional yang salah satunya berasal dari fraud;
- bahwa untuk meminimalisasi terjadinya fraud diperlukan penguatan sistem pengendalian intern berupa penerapan strategi anti fraud oleh bank;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
39/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
19 Desember 2019
Berlaku Tanggal
19 Desember 2019
Sumber
LN. 2019/NO.246, TLN. 2019/NO.6439, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.