Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 Tentang Agen Penjual Efek Reksa dana
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pengembangan industri Reksa Dana, perlu perluasan jalur distribusi penjualan Reksa Dana, peningkatan basis investor domestik, dan peningkatan capacity building Agen Penjual Efek Reksa Dana;
- bahwa perluasan jalur distribusi penjualan Reksa Dana, peningkatan basis investor domestik, dan peningkatan capacity building Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu didukung dengan kemampuan dan kesiapan sumber daya tenaga pemasaran untuk lebih menjamin kepatuhan dan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Agen Penjual Efek Reksa dana
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2014
Berlaku Tanggal
30 Desember 2014
Sumber
LN.2014/NO.396, TLN NO.5653, Jdih.ojk.go.id: 71 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 melalui link di bawah ini:
Download PDF (503.71 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.