Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2017 Tentang dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khususnya dalam penempatan dana repatriasi dan/atau deklarasi pengampunan pajak pada instrumen investasi di Pasar Modal, perlu menyediakan alternatif produk investasi;
  2. bahwa dalam rangka menyediakan alternatif produk investasi bagi investor yang akan melakukan penempatan dana repatriasi dan/atau deklarasi pengampunan pajak pada instrumen investasi di Pasar Modal, perlu untuk meningkatkan keberagaman produk investasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
4/POJK.04/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan OJK Tentang dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2017

Berlaku Tanggal
28 Februari 2017

Sumber
LN. 2017/NO.36, TLN. 2017/NO.6024, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.