Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2017 Tentang dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khususnya dalam penempatan dana repatriasi dan/atau deklarasi pengampunan pajak pada instrumen investasi di Pasar Modal, perlu menyediakan alternatif produk investasi;
- bahwa dalam rangka menyediakan alternatif produk investasi bagi investor yang akan melakukan penempatan dana repatriasi dan/atau deklarasi pengampunan pajak pada instrumen investasi di Pasar Modal, perlu untuk meningkatkan keberagaman produk investasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
4/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
28 Februari 2017
Berlaku Tanggal
28 Februari 2017
Sumber
LN. 2017/NO.36, TLN. 2017/NO.6024, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.