Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2017 Tentang dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khususnya dalam penempatan dana repatriasi dan/atau deklarasi pengampunan pajak pada instrumen investasi di Pasar Modal, perlu menyediakan alternatif produk investasi;
- bahwa dalam rangka menyediakan alternatif produk investasi bagi investor yang akan melakukan penempatan dana repatriasi dan/atau deklarasi pengampunan pajak pada instrumen investasi di Pasar Modal, perlu untuk meningkatkan keberagaman produk investasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Diundangkan Tanggal
28 Februari 2017
Berlaku Tanggal
28 Februari 2017
Sumber
LN. 2017/NO.36, TLN. 2017/NO.6024, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.