Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona VIrus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pandemi akibat penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) masih berlanjut dan berdampak pada perekonomian yang berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal, termasuk di dalamnya kinerja pelaku industri pasar modal;
- bahwa untuk mengurangi tekanan dan menjaga kinerja pelaku industri serta stabilitas pasar modal, kebijakan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan dengan mendasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 perlu dilanjutkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
4/POJK.04/2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona VIrus Disease 2019
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 76
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6783
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6783
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.