Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendorong program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat Indonesia melalui optimalisasi fasilitas pendanaan dari pasar sekunder perumahan serta mendukung peranan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dalam mengembangkan pasar sekunder perumahan dengan tidak mengesampingkan aspek prudential, dibutuhkan pengaturan pengawasan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan secara jelas dan komprehensif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
4/POJK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
29 Maret 2018
Berlaku Tanggal
29 Maret 2018
Sumber
LN. 2018/NO.40, TLN. 2018/NO.6192, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 4/POJK.05/2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.