Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2017 Tentang Kredit Atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit Atau Pembiayaan Dengan Agunan Saham
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa deregulasi di bidang keuangan dan perbankan telah memberikan kesempatan dan kemudahan bagi bank untuk mengembangkan usahanya dengan berdasarkan pada asas perbankan yang sehat;
- bahwa untuk memungkinkan perkembangan pasar modal yang sehat, diperlukan peran serta perbankan dalam membiayai kegiatan pasar modal, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
- bahwa jaminan dalam pemberian kredit atau pembiayaan yang perlu diperhatikan yaitu keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kredit atau pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan;
- bahwa dalam menunjang perkembangan pasar modal, bank diperkenankan meminta agunan tambahan berupa saham untuk memperoleh keyakinan atas tersedianya jaminan pemberian kredit atau pembiayaan;
- bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali kredit atau pembiayaan kepada perusahaan efek dan kredit atau pembiayaan dengan agunan saham;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Kredit Atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit Atau Pembiayaan Dengan Agunan Saham
Diundangkan Tanggal
12 Juli 2017
Berlaku Tanggal
12 Juli 2017
Sumber
LN. 2017/NO.146, TLN. 2017/NO.6089, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.