Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa diperlukan sistem perbankan yang sehat dan berkembang yang mampu bersaing secara nasional maupun internasional;
- bahwa untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat bank perlu menjaga kualitas aset serta penyisihan penilaian kualitas aset;
- bahwa ketentuan mengenai kualitas aset yang ada perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
19 Desember 2019
Berlaku Tanggal
19 Desember 2019
Sumber
LN. 2019/NO.247, TLN. 2019/NO.6440, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.