PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
40/POJK.05/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015
Berlaku Tanggal
28 Desember 2015
Sumber
LN.2015/NO.321, TLN NO.5791, Jdih.ojk.go.id: 59 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.