Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
40/POJK.05/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan OJK Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015

Berlaku Tanggal
28 Desember 2015

Sumber
LN.2015/NO.321, TLN NO.5791, Jdih.ojk.go.id: 59 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (363.4 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.