Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2017 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa bank sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat harus mampu melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa bank, serta memelihara prinsip dan sistem perbankan yang sehat;
- bahwa guna mengetahui dan memastikan bank telah melindungi kepentingan masyarakat serta memelihara prinsip dan sistem perbankan yang sehat, diperlukan gambaran mengenai kebijakan dan kegiatan usaha bank yang bersifat strategis dan yang mengandung risiko;
- bahwa guna memperoleh gambaran yang jelas, lengkap, dan akurat perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kebijakan dan kegiatan usaha bank yang bersifat strategis dan mengandung risiko;
- bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali persyaratan dan tata cara pemeriksaan bank;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
41/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
12 Juli 2017
Berlaku Tanggal
12 Juli 2017
Sumber
LN. 2017/NO.147, TLN. 2017/NO.6090, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 41/POJK.03/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.