Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan kegiatan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g serta Pasal 9 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan serta melakukan penunjukan dan menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perlu mengatur mengenai penetapan, tugas, masa tugas, dan pemberhentian pengelola statuter, serta hak dan kewajiban direksi, dewan komisaris, dan/atau dewan pengawas syariah nonaktif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
41/POJK.05/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan OJK Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015
Berlaku Tanggal
28 Desember 2015
Sumber
LN.2015/NO.368, TLN NO.5808, Jdih.ojk.go.id: 18 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.