Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa bank melakukan kegiatan usaha terutama dengan menggunakan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya sehingga kepentingan dan kepercayaan masyarakat wajib dilindungi dan dipelihara;
  2. bahwa pemberian kredit atau pembiayaan merupakan kegiatan utama bank yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus berdasarkan asas perkreditan atau pembiayaan yang sehat;
  3. bahwa agar pemberian kredit atau pembiayaan dapat dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan asas perkreditan yang sehat, diperlukan suatu kebijakan perkreditan atau pembiayaan bank yang tertulis;
  4. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bank bagi bank umum;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
42/POJK.03/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan OJK Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2017

Berlaku Tanggal
12 Juli 2017

Sumber
LN. 2017/NO.148, TLN. 2017/NO.6091, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.