Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2019 Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan;
  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan informasi perkreditan yang beragam, komprehensif, dan memiliki nilai tambah diperlukan pengembangan pengelolaan informasi perkreditan yang dilakukan oleh pihak lain selain Otoritas Jasa Keuangan;
  3. bahwa untuk menetapkan kebijakan, Otoritas Jasa Keuangan memerlukan informasi perkreditan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi yang mencakup data dari lembaga keuangan dan data nonlembaga keuangan;
  4. bahwa untuk meminimalisasi asimetris informasi untuk mendukung proses pelaksanaan manajemen risiko khususnya risiko kredit oleh lembaga keuangan, menurunkan potensi terjadinya adverse selection dan moral hazard dalam penyediaan dana, mengurangi kredit bermasalah, mendorong penurunan biaya akuisisi kredit, mendorong penerapan penetapan harga berbasis risiko dan jaminan reputasi (reputational collateral), serta meningkatkan akses pembiayaan yang inklusif, diperlukan perluasan cakupan pertukaran dan pengelolaan data perkreditan yang juga bersumber dari nonlembaga keuangan, serta tersedianya ragam produk dan layanan informasi perkreditan yang memiliki nilai tambah;
  5. bahwa saat ini penyelenggaraan sistem informasi perkreditan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan mencakup data penyediaan dana yang bersumber dari lembaga keuangan dan menghasilkan informasi perkreditan yang bersifat standar;
  6. bahwa Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank maupun lembaga lain di bidang keuangan, khususnya untuk memperoleh dan menyediakan informasi perkreditan;
  7. bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
42/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan OJK Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019
Berlaku Tanggal
26 Desember 2019
Sumber
LN. 2019/NO.261, TLN. 2019/NO.6449, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More