Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.03/2017 Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kesehatan suatu bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait sehingga bank harus meyakini dan memahami sepenuhnya hal yang harus dilakukan atau tidak dilakukan dalam melaksanakan kegiatan usaha bank;
- bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan hal yang sebaiknya dilakukan atau tidak dilakukan oleh bank dalam melaksanakan kegiatan usaha;
- bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali tindak lanjut pelaksanaan pengawasan bank;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank
Diundangkan Tanggal
12 Juli 2017
Berlaku Tanggal
12 Juli 2017
Sumber
LN. 2017/NO.149, TLN. 2017/NO.6092, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.03/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 43/POJK.03/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.