Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Jenis

Nomor
44/POJK.03/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan OJK Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015

Berlaku Tanggal
01 Januari 2017

Sumber
LN.2015/NO.397, TLN NO.5815, Jdih.ojk.go.id: 24 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 /POJK.03/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 /POJK.03/2015 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara optimal dan berkesinambungan, perlu meningkatkan ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional;
  2. bahwa untuk meningkatkan peran dan kontribusi industri Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah terhadap ekonomi daerah, dan memperkuat daya saing Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, perlu upaya peningkatan kompetensi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui program sertifikasi;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
44/POJK.03/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan OJK Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015

Berlaku Tanggal
01 Januari 2017

Sumber
LN.2015/NO.397, TLN NO.5815, Jdih.ojk.go.id: 24 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 /POJK.03/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (169.26 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.