Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 /POJK.03/2015 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara optimal dan berkesinambungan, perlu meningkatkan ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional;
- bahwa untuk meningkatkan peran dan kontribusi industri Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah terhadap ekonomi daerah, dan memperkuat daya saing Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, perlu upaya peningkatan kompetensi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui program sertifikasi;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015
Berlaku Tanggal
01 Januari 2017
Sumber
LN.2015/NO.397, TLN NO.5815, Jdih.ojk.go.id: 24 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 /POJK.03/2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (169.26 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.