Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan belum mengatur mengenai penunjukan dan penetapan pengelola statuter yang tepat dan transparan, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
- bahwa mengingat pengelola statuter memiliki wewenang dan fungsi sebagai direksi, dewan komisaris, dan/atau dewan pengawas syariah lembaga jasa keuangan, pengelola statuter harus memenuhi kriteria persyaratan yang harus dipenuhi oleh direksi, dewan komisaris, dan/atau dewan pengawas syariah lembaga jasa keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
44/POJK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 272
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6451
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6451
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.