Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa bencana alam yang telah beberapa kali melanda berbagai daerah di Indonesia pada umumnya menimbulkan dampak kerugian yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah tertentu yang terkena bencana alam;
  2. bahwa letak Indonesia yang berada di wilayah yang rawan terkena bencana alam menyebabkan Indonesia berpotensi mengalami bencana alam;
  3. bahwa salah satu upaya untuk mendukung pemulihan kondisi perekonomian dilakukan dengan memberikan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank dengan jumlah tertentu dan kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi;
  4. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
45/POJK.03/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2017

Berlaku Tanggal
12 Juli 2017

Sumber
LN. 2017/NO.151, TLN. 2017/NO.6094, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.