Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa bencana alam yang telah beberapa kali melanda berbagai daerah di Indonesia pada umumnya menimbulkan dampak kerugian yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah tertentu yang terkena bencana alam;
  2. bahwa letak Indonesia yang berada di wilayah yang rawan terkena bencana alam menyebabkan Indonesia berpotensi mengalami bencana alam;
  3. bahwa salah satu upaya untuk mendukung pemulihan kondisi perekonomian dilakukan dengan memberikan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank dengan jumlah tertentu dan kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi;
  4. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
45/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
12 Juli 2017
Berlaku Tanggal
12 Juli 2017
Sumber
LN. 2017/NO.151, TLN. 2017/NO.6094, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More