Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020 Tentang Konglomerasi Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan memiliki daya saing yang tinggi diperlukan langkah-langkah pengelolaan konglomerasi keuangan;
  2. bahwa sejalan dengan penataan kembali lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan diperlukan penetapan kriteria dan ruang lingkup konglomerasi keuangan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan;
  3. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan berdasarkan risiko perlu dilakukan penyesuaian kembali pengaturan terhadap konglomerasi keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konglomerasi Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
45/POJK.03/2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan OJK Tentang Konglomerasi Keuangan

Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
16 Oktober 2020

Sumber
LN. 2020/NO.237, TLN. 2020/NO.6569, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
  2. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.