Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020 Tentang Konglomerasi Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan memiliki daya saing yang tinggi diperlukan langkah-langkah pengelolaan konglomerasi keuangan;
- bahwa sejalan dengan penataan kembali lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan diperlukan penetapan kriteria dan ruang lingkup konglomerasi keuangan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan;
- bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan berdasarkan risiko perlu dilakukan penyesuaian kembali pengaturan terhadap konglomerasi keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konglomerasi Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
45/POJK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan OJK Tentang Konglomerasi Keuangan
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
16 Oktober 2020
Sumber
LN. 2020/NO.237, TLN. 2020/NO.6569, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Pasal 4 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
- Pasal 3 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.