Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 /POJK.04/2015 Tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa dana Terbuka
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan maka sejak tanggal 31 Desember 2012 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal termasuk pengumuman harian nilai aktiva bersih Reksa Dana terbuka beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan atas pengumuman harian nilai aktiva bersih Reksa Dana terbuka perlu mengganti peraturan mengenai Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana terbuka yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana terbuka;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa dana Terbuka
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015
Berlaku Tanggal
29 Desember 2015
Sumber
LN.2015/NO.398, TLN NO.5816, Jdih.ojk.go.id: 12 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 /POJK.04/2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (128.23 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.