Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan peraturan perUndang-Undangan yang mengatur perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah;
  2. bahwa untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri serta mendukung perkembangan usaha perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah sehingga dapat meningkatkan peran dan kontribusi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah terhadap perekonomian nasional;
  3. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri dalam mendukung perkembangan usaha perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
47/POJK.05/2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Ditetapkan Tanggal
17 November 2020

Diundangkan Tanggal
26 November 2020

Berlaku Tanggal
26 November 2020

Sumber
LN. 2020/NO.264, TLN. 2020/NO.6582, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan
  2. Pasal 8 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 47/POJK.05/2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.