Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan industri Bank Perkreditan Rakyat yang sehat, kuat, dan produktif, diperlukan penyesuaian terhadap struktur permodalan agar sejalan dengan praktik terbaik perbankan;
- bahwa penyesuaian struktur permodalan Bank Perkreditan Rakyat dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat dalam menyediakan dana bagi sektor riil terutama bagi usaha mikro dan kecil;
- bahwa penguatan kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat perlu didukung dengan permodalan yang kuat;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan jumlah modal dengan karakteristik yang kuat untuk mendukung penguatan kelembagaan maupun kemampuan untuk menyerap risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat dalam bentuk modal inti minimum bagi Bank Perkreditan Rakyat;
- bahwa sehubungan dengan huruf a sampai dengan huruf d di atas diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
01 April 2015
Berlaku Tanggal
01 April 2015
Sumber
LN.2015/NO.73, TLN NO.5686, Jdih.ojk.go.id: 22 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (266.78 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.