Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 Tentang Rencana Bisnis Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mengarahkan kegiatan operasional bank sesuai visi dan misinya, bank perlu menetapkan sasaran strategis dan seperangkat nilai perusahaan (corporate values) yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana bisnis;
- bahwa rencana bisnis perlu disusun secara matang dan realistis berdasarkan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko, dengan cakupan yang komprehensif;
- bahwa penyusunan rencana bisnis sebagai sarana bank dalam mengendalikan risiko stratejik harus memperhatikan faktor eksternal dan faktor internal;
- bahwa rencana bisnis yang realistis diperlukan juga bagi otoritas moneter sebagai pertimbangan dalam menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan macro prudential;
- bahwa rencana bisnis merupakan salah satu acuan bagi pengawas bank dalam menyusun rencana pengawasan berdasarkan risiko yang optimal dan efektif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dipandang perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
5/POJK.03/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Rencana Bisnis Bank
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
27 Januari 2016
Berlaku Tanggal
27 Januari 2016
Sumber
LN. 2016/NO.17, TLN. 2016/NO.5841, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/21/PBI/2010 tentang Rencana Bisnis Bank
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.