Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2019 Tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasihat Investasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai perilaku yang dilarang bagi penasihat investasi beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap perilaku yang dilarang bagi penasihat investasi, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai perilaku yang dilarang bagi penasihat investasi yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perilaku yang Dilarang bagi Penasihat Investasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasihat Investasi
Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
11 Februari 2019
Berlaku Tanggal
11 Februari 2019
Sumber
LN. 2019/NO.27, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 5/POJK.04/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.